Kamis, 19 Januari 2017

Tahapan RPJMDes

Senin, 13 Juni 2016

Tahapan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

TAHAPAN DAN SISTEMATIKA
PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA

  


  
BAB I
PENJELASAN UMUM

Apa itu RPJM-Desa dan apa itu RKP-Desa?
Sebenarnya dalam tulisan sebelumnya tentang Perencanaan Pembangunan Desa, sudah dijelaskan apa itu RPJM Desa sampai pada tahapan penyusunannya. Namun baiklan akan kita bahas lagi lebih mendalam terkait dengan RPJM Desa.
Agar tidak terjadi salah tapsir, kita kutipkan saja dari UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 79 bahwa RPJM-Desa adalah Rencana Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu enam tahun. Sedangkan RKP-Desa adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang kemudian disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Baik RPJM-Desa maupun RKP-Desa, keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa & RKP-Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB-Desa. Untuk RPJM-Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah kepala Desa dilantik. Sedangkan RKP-Desa disusun oleh Pemerintah desa mulai bulan Juli ditetapkan maksimal akhir bulan September tahun berjalan.

Selain RPJM-Desa dan RKP-Desa, ada lagi yang namanya DURKP-Desa. Yaitu Daftar Usulan RKP-Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa dalam jangka waktu 1 tahun yang merupakan bagian dari RKP-Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah Desa kepada pemerintah kabupaten/kota dengan mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah.
RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penjelasan secara lebih detail dari masing-masing bidang dan siapa saja yang terlibat didalamnya dapat dibaca : Perencanaan Pembangunan Desa.


BAB II
TAHAPAN PENYUSUNAN

Bagaimana Tahapan Penyusunan RPJM-Desa?
Ada 7 tahapan kegiatan dalam penyusunan RPJM-Desa yang secara rinci sudah dibahas di PerencanaanPembangunan Desa. Dalam tulisan ini akan dibahas secara sekilas saja. Adapun 7 tahapan kegiatan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa
Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, terdiri dari Pembina adalah kepala Desa, Ketua adalah Sekretaris Desa, Sekretaris adalah Ketua LPMD, Anggota adalah LPMD, KPMD dan masyarakat. Jumlah Tim antara 7-11 orang dengan mengikutsertakan perempuan.

  1. Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten/Kota
Penyelarasan ini dalam rangka desa mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan kabupaten/kota yang diantaranya meliputi:
a.    RPJMD Kab/kota
b.    Renstra SKPD
c.    Rencana Umum Tata Ruang Wilayah kab/kota
d.    Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah kab/kota
e.    Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan

  1. Pengkajian Keadaan Desa
Dalam pengkajian keadaan desa ada 3 sub kegiatan diantaranya meliputi:
a.    Penyelarasan data Desa
Dilakukan dengan cara 1). mengambil data desa terkait dengan SDA, SDM dan Sumber Daya Pembangunan, 2). Perbandingan data Desa dengan kondisi terkini.
b.    Penggalian gagasan masyarakat melalui Musyawarah Dusun
Dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Metode yang digunakan adalah FGD. Alat yang dipakai adalah Sketsa Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan. Berikut contoh dari ketiga alat tersebut:

Contoh Sketsa Desa
  



Contoh Kalender Musim
 


  


Contoh Bagan Kelembagaan





  


Jika dalam FGD, masyarakat kesulitan maka pemandu dapat menggunakan daftar pertanyaan kunci untuk proses penggalian gagasan masyarakat. Untuk daftar pertanyaan kunci, silahkan baca di : Perencanaan Partisipatif (ParticipatoryPlanning) melalui Musdus.

c.    Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
Laporan hasil pengkajian keadaan desa diserahkan kepada Kepala Desa yang selanjutnya diserahkan kepada BPD dalam rangka penyusunan RPJM-Desa melalui Musyawarah Desa.

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dengan materi pembahasan sebagai berikut:
a.    Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
b.    Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
c.    Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
d.    Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

  1. Penyusunan Rancangan RPJM-Desa
  2. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  3. Penyempurnaan dan Penetapan Rancangan RPJM-Desa

Bagaimana Tahapan Penyusunan RKP-Desa?
  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
  7. Penetapan RKP Desa
  8. Perubahan RKP Desa
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa
Seperti apakah penjabaran dari 9 tahapan tersebut? Silahkan baca di : Perencanaan Pembangunan Desa.


BAB III
SISTEMATIKA
PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM-DESA:

COVER
PERATURAN DESA TENTANG RPJM-DESA
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I     : PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
1.2.    Dasar Hukum
1.3.    Maksud Dan Tujuan

BAB II    : PROFILE DESA
2.1.  Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Demografi
2.1.3. Keadaan Sosial
2.1.4. Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian Wilayah
2.2.2. Struktur Organisasi Desa

BAB III    : MASALAH DAN POTENSI
3.1. Masalah
3.2. Potensi

BAB IV    : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi Dan Misi
4.1.1. Visi Desa
4.1.2. Misi
4.2.   Kebijakan Pembangunan
4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2 Potensi Dan Masalah
4.2.3 Program Pembangunan Desa
4.2.4 Strategi Pencapaian
BAB V    : PENUTUP                       


LAMPIRAN-LAMPIRAN:
         1.   Daftar rencana program dan kegiatan pembangunan kab. Yang masuk desa
         2.   Daftar SDA
         3.   Daftar SDM    
         4.   Daftar SD Pembangunan
         5.   Daftar SD Sosial Budaya
         6.   Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa
         7.   Daftar gagasan dusun/Kelompok
         8.   Potret desa (peta sosial)        
         9.   Daftar Masalah & Potensi      
      10.   Kalender musim         
      11.   Daftar masalah & potensi      
      12.   Diagram kelembagaan
      13.   Daftar masalah dan potensi   
      14.   Pengelompokan masalah dan potensi
      15.   Pemeringkatan masalah dan potensi
      16.   Kajian tindakan masalah
      17.   Penentuan peringkat tindakan
      18.   Rekapitulasi program yang disusun dalam RPJMDes
      19.   Rekapitulasi program yang menjadi RKPDes
      20.   Berita Acara pelaksanaan pengkajian keadaan desa
      21.   Laporan pelaksanaan pengkajian keadaan desa
      22.   Berita acara penyusunan rancangan RPJMDes
      23.   Rancangan RPJMDes 2015 - 2020
      24.   Formulir RPJMDes 2015 – 2020
      25.   Berita Acara Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes 2015 – 2020


SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM-DESA:

COVER
PERATURAN DESA TENTANG RKP-DESA
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
SURAT KEPUTUSAN BPD TENTANG RANCANGAN PERATURAN DESA MENGENAI RKP-DESA
BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA BPD DAN KEPALA DESA TENTANG PERATURAN DESA MENGENAI RKP-DESA
BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA
DAFTAR HADIR MUSYAWARAH DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP-DESA

LAMPIRAN :
Rancangan Kerja Pemerintah Desa Dan Kegiatan Yang Masuk ke Desa Dalam 1 Tahun


Demikian sekilas terkait dengan tahapan dan sistematika penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa. Kritik dan saran selalu diharapkan dari berbagai pihak demi perbaikan bersama. Terima kasih.

Senin, 09 Januari 2017

VISI DAN MISI DESA AIR MERAH

VISI DAN MISI

A.    Visi
     Visi adalah suatu cita-cita yang akan dicapai tentang masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusun visi desa Air merah ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa Air merah seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama , lembaga masyarakat desa pada umumnya. Dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal di desa sebagai satu kesatuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan,maka visi desa Air merah Adalah :
“ Desa Air Merah yang sejahtera , Tertib , Aman dan Nyaman Berbasis Pertanian “
B.     Misi
      Setelah penyusunan Visi juga perlu ditetapkan Misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya Visi desa tersebut. Visi berada diatas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan kedalam Misi agar dapat dioprasionalkan. Adapun Misi Desa Air Merah adalah :
1.      Mengembangkan Usaha Pertanian Dan Perkebunan Dengan Menggunakan Teknologi Tepat Guna ;
2.      Mengembangkan Usaha Perkebunan Karet Dan Sawit;
3.      Mengupayakan Usaha Pembibitan Untuk Perkebunan Dan Pertanian;
4.      Meningkatkan Infrastruktur Jalan Usaha Tani Diperdesaan;
5.      Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pendidikan;
6.      Menambah Sarana Dan Prasarana Kesehatan;
7.      Meningkatkan Keterampilan Masyarakat;
8.      Peningkatan Kapasitas Masyarakatan Dalam Bidang Pertanian Dan Perkebunan;
9.      Peningkatan Kapasitas Masyarakat Dalam Pengelolaan Usaha Dan Permodalan;
10.  Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
11.  Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa;
12.  Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kebersihan;
13.  Peningkatan Sarana Dan Prasana Peribadatan Peningkatan Kesehatan Jasmani Dan Rohani Masyarakat Desa;
14.  Meningkatkan Kesehatan Jasmani Dan Rohani Masyarakat Desa;
15.  Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Pentingnya Kamtibnas;

16.  Program Perbaikan Rumah Sehat Untuk Kelompok Miskin